ALUR LEGALISIR IJAZAH
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
-
Alumnus mengisi seluruh item pertanyaan yang ada di tracer alumni di http://fik.ums.ac.id/alumni/. Pengisian dapat dilakukan melalui Internet (bisa dilakukan diluar kampus). FIK menyedian Komputer untuk pengisian ini di TU FIK LT 2.
-
Setelah mengisi lengkap, alumni diwajibkan mencetak lembar yang menjelaskan telah mengisi formulir alumni.
-
Membayar biaya legalisir di BMT Khoiru Ummah yang ada di UMS (gedung A lt 1) ke no Rek. 11200898 an/. Endang Nur W., Q.Q. FIK UMS. Adapun biaya legalisir adalah Rp. 1000 perlembar.
-
Menyerahkan berkas yang akan dilegalisir, bukti cetak telah mengisi formulir tracer alumni dan foto copy kwitansi pembayaran ke TU FIK lt 1. TU FIK akan memberi bukti pengambilan ijazah.
-
Maksimal 15 lembar/ijazah/transkrip.
-
TU FIK akan memproses berkas legalisir.
-
Alumnus mengambil legalisir 2 hari setelah tanggal permohonan di TU FIK dengan menunjukkan bukti pengambilan.