Rabu, 26 Juni 2019, Fakultas Ilmu Kesehatan mengadakan Rapat Kerja Persiapan Perubahan Instrumen Borang 9 Kriteria di ruang sidang dekanat pukul 10:15. Rapat dihadiri oleh jajaran dekanat, kaprodi, seprodi, kalab serta Wakil Rektor 1 (WR1) Dr. Muhammad Da’i, M.Si, Apt. yang akan memaparkan materi.
WR1 memulai paparannya dengan instrumen akreditasi yang harus disesuaikan dan menjadi acuan dalam penyusunan program kerja. Konsep borang 9 kriteria saat ini terdapat pembagian peran dalam Fakultas dan Prodi sehingga perlu diperhatikan betul pertanyaan dalam borang diperuntukkan untuk siapa.
Dalam borang 9 kriteria yang paling menonjol adalah di luaran tentang mahasiswa seperti ukom, tracer alumni dan penempatan kerja alumni sehingga harus dipilih betul-betul arah fokusnya. Sedangkan perbedaannya dengan borang 4 kriteria selain jumlah kriterianya juga penyebutan nama borangnya tidak lagi dengan 3A dan 3B, melainkan Laporan Kinerja dan Laporan Evaluasi Diri.
Laporan Evaluasi diri sangat berperan penting dalam menentukan nilai Unggul. Hal itu karena porsi penilaian kinerja hanya 60% sedangkan sisanya 40%. Dengan demikian maksimal nilai yang akan didapatkan laporan kinerja hanya 240 poin sedangkan syarat mendapatkan nilai unggul sejumlah 361 poin.
Oleh karena itu WR1 dalam pemaparannya menekankan bahwa Evaluasi Diri menjadi penentu dalam penilaian. sehingga diperlukan rencana program kerja di fakultas dan prodi yang sesuai dengan penilaian evaluasi diri dan usaha yang lebih keras agar tercapai nilai yang maksimal dan mendapatkan akreditasi unggul.

