1. KRS on Line
Registrasi mahaiswa lama dan pemrograman Kartu Rencana Studi mahasiswa dilaksanakan langsung melalui Prosedur KRS On line, yaitu Pengisian KRS dilaksanakan secara langsung oleh mahasiswa melalui komputer. Sebelum mahasiswa mengisi KRS, sangat disarankan berkonsultasi terlebih dahulu kepada dosen PA tentang mata kuliah yang akan diambil. Mekanisme pengisian KRS online dan konsultasi ke dosen PA diatur sebagai berikut :

  • Mahasiswa membayar biaya Her-registrasi dan SPP di Bank yang ditunjuk.*)
  • Mahasiswa mengambil KHS ke Dosen PA masing-masing untuk arsip mahasiswa.
  • Setiap mahasiswa melakukan pengisian KRS secara online di laboratorium komputer/ terminal yang ada di  fakultas masing-masing.
  • Mahasiswa mengakses sistem KRS online dengan user ID (berupa NIM masing-masing) dan password yang telah diberikan oleh Petugas. Untuk keamanan selanjutnya password dapat diubah sendiri oleh mahasiswa yang bersangkutan.
  • Mahasiswa yang lupa dengan password-nya, dapat memperbaharui password melalui Bidang IT dengan menghubungi :

Telpon Lokal: 1515
Whatsapp: +62 813-6226-6926
Email: [email protected]
Formulir Web: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScoGvGxkx_aN_h_nwCh6d_Mi8KseOZAY7Rg4JpISrgUtZ5GVw/viewform

  • Apabila mahasiswa menghadapi permasalahan dalam pengambilan mata kuliah,  maka mahasiswa yang bersangkutan  perlu konsultasi kepada dosen PA. **)
  • KRS yang telah terisi,  dicetak (print out)  1 lembar oleh petugas dan dimintakan tanda tangan ke dosen PA untuk arsip mahasiswa.
  • Mekanisme untuk revisi KRS (validasi) diatur sebagai berikut:
    1. Mahasiswa konsultasi dan meminta pengesahan dari dosen PA, dengan membawa print out KRS yang akan direvisi.
    2. Revisi KRS yang telah disahkan dosen PA, diserahkan ke petugas fakultas.
    3. Petugas meng-update KRS berdasarkan Revisi KRS yang telah disahkan dosen PA.
    4. Petugas mencetak KRS hasil perubahan (1 lembar).
    5. Mahasiswa meminta pengesahan ke dosen PA untuk arsip mahasiswa.
    6. Validasi dilayani maksimal 2 minggu setelah masa perkuliahan dimulai.
    7. Keterlambatan pengisian KRS akan dikenakan sanksi pemotongan SKS. Pada minggu pertama dipotong 2 SKS, pada minggu ke 2 dipotong 4 SKS.
  • Setelah minggu ke 2 dari masa perkuliahan, pelayanan KRS ditutup, dan mahasiswa diwajibkan untuk cuti kuliah.

Keterangan :
*)   Pembayaran ini merupakan syarat untuk melakukan pengisian KRS secara on-line. Komputer secara otomatis akan menolak dan memberi peringatan untuk membayar terlebih dahulu bagi mahasiswa yang belum melakukan pembayaran SPP.
**) Mahasiswa yang hanya mengambil skripsi tetap wajib mengisi KRS sesuai jadwal
2. Terlambat registrasi

  • Mahasiswa yang terlambat melakukan registrasi diperhitungkan pemotongan beban SKS sejumlah 2 SKS per minggu keterlembatan.
  • Batas toleransi keterlambatan penyerahan KRS adalah 3 minggu dihitung batas akhir konsultasi sesuai dengan kalender akademik.
  • Mahasiswa yang belum menyerahkan KRS pada batas akhir tersebut, secara otomatis akan di katagorikan sebagai Mahasiswa non aktif.
  • Mahasiswa non aktif dikenai kewajiban keuangan sebagai mana Mahasiswa aktif.

ALUR AJUAN DAN PENCAIRAN DANA PID PENGEMBANGAN KOMPETENSI DOSEN FIK 2021/2022

  

PID PENGEMBANGAN KOMPETENSI DOSEN FIK

 Setiap dosen FIK memiliki hak dana PID pengembangan kompetensi dosen sebesar maksimal Rp. 2.500.000 (meliputi biaya, akomodasi, dan lumpsum sesuai pagu RPUPPS 2021).

Dana tersebut dapat digunakan sekali atau beberapa kegiatan dengan besaran maksimal Rp. 2.500.000. Pencairan hanya dapat dilakukan sekali dengan besaran maksimal Rp. 2.500.000 (jika ada beberapa kegiatan, maka pencairan dana tersebut merupakan akumulasi dari semua kegiatan).

Kegiatan yang dapat didanai adalah kegiatan yang diselenggarakan 1 September 2021-20 Agustus 2022.

Bagi dosen FIK yang telah mengajukan PID Pengembangan Kompetensi dosen ke fakultas secara manual, wajib untuk mengisi kembali di bagian alur ajuan dan alur pencairan dana.

A. Alur ajuan

  1. Dosen FIK mengajukan PID pengembagan kompetensi dosen kepada ketua program studi dengan mengisi formulir bisa diunduh di https://docs.google.com/document/d/1u_TuKXbaKpCPYqFZDIVP9m4fHJ828th4/edit?usp=sharing&ouid=111351872264712258148&rtpof=true&sd=true
  2. Dosen FIK menyerahkan formulir dan informasi (leaflet atau informasi lain) ke ketua program studi untuk mendapatkan persetujuan.
  3. Kaprodi menyetujui ajuan tersebut dengan menandatangani formulir ajuan tersebut.
  4. Formulir dan informasi (leaflet atau informasi lain) yang telah disetujui ketua program studi diunggah di tautan https://forms.gle/kFXjfhQRnpyRByPF6

B. Alur pencairan dana

  1. Dosen yang telah melaksanakan pengembangan kompetensi wajib menggunggah dokumen maksimal 1 minggu setelah semua kegiatan yang meliputi:
  2. Surat tugas
  3. Sertifikat
  4. Biaya (bisa termasuk lumpsum) dan kuitansi kegiatan maksimal Rp. 2.500.000
  5. Semua dokumen kegiatan pada poin 1 wajib diunggah pada tautan https://forms.gle/NkmdztphQJ81eJhp9
  6. Wakil Dekan II akan melakukan verifikasi dokumen.
  7. Dokumen yang terverifikasi Wakil Dekan II kemudian didisposisi ke Bendahara FIK untuk pencairan
  8. Bendahara akan mencairkan ke dosen dengan cara transfer ke rekening gaji.

Alur Peminjaman Ruang FIK

  1. Buka web https://asset-fik.ums.ac.id
  2. Inputkan akun SSO (bisa diminta ke kantor BTI jika belum punya/tidak aktif)
    Login         : NIM (huruf kecil)
    password   : seperti pada email atau STAR
  1. Klik Icon “Reservations” di sebelah kiri untuk melakukan aksi peminjaman
  2. Pilih kelas yang diinginkan, lalu klik icon “Rooms – R.X. X. XX” atau icon “Booking Calendar”
  3. Pilih tampilan “week” dan pilih jam yang kosong (warna abu-abu)
  4. isikan Keterangan pada kolom isian, setelah selesai klik icon “add”

Manual Prosedur / Tutorial dapat didownload dibawah ini :